Wakil Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Afriansyah Noor. (ANTARA/HO-BPJPH)
Jakarta (ANTARA) – Wakil Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Afriansyah Noor mengatakan sertifikasi halal tak hanya memberikan nilai tambah terhadap produk, tapi juga perlindungan konsumen.
“Selain memberikan nilai tambah secara ekonomi bagi pelaku usaha dalam memproduksi dan memperdagangkan produknya, sertifikasi halal juga memberikan perlindungan bagi konsumen,“ kata Afriansyah dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
“Sertifikasi halal tidak hanya kewajiban hukum, tetapi juga strategi branding halal yang akan memperkuat daya saing produk,” ujar dia menambahkan.
Ia mengatakan, sertifikasi halal merupakan amanat Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 yang wajib dipatuhi oleh pelaku usaha yang produknya beredar di Indonesia.
Baca juga: BPJPH ajak komunitas halal aktif mendampingi sertifikasi pelaku UMKM
Untuk itu, Afriansyah menilai negara harus hadir dan terus mengedukasi pentingnya sertifikasi halal kepada pelaku usaha di berbagai daerah, mulai dari produk pangan hingga kosmetik.
“Begitu juga kosmetik, mulai tahun depan sudah wajib sertifikasi halal. Semua produk di Indonesia harus jelas status kehalalannya, apakah halal atau tidak halal,” kata dia.
Upaya edukasi ini salah satunya telah dilaksanakan BPJPH berkolaborasi dengan Perhimpunan Insan Perunggasan Rakyat (Pinsar) Indonesia di Kwala Bingai, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
12Tampilkan Semua
Pewarta: Arnidhya Nur ZhafiraEditor: Zaenal Abidin Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.